Terkait Penghentian Perkara Dugaan Korupsi KJA , Berikut Klarifikasi Kasi Penkum Kejati Aceh

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terkait Penghentian Perkara Dugaan Korupsi KJA , Berikut Klarifikasi Kasi Penkum Kejati Aceh

1/06/2022

Kasi Penkum Kejati Aceh, H.Munawal Hadi,SH,MH. (Foto/Ist)


Peunawa.com | BANDA ACEH - Terkait judul berita salah satu media bahwa Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi paket kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA), berikut diluruskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Batoh, Banda Aceh pada Kamis (06/01/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh H.Munawal Hadi,SH,MH dalam siaran pers Nomor:PR-02/L.1.3/K.3.2/01/2022 meluruskan bahwa penghentian penyidikan dugaan korupsi paket kegiatan keramba jaring apung (KJA) tersebut bukan dilakukan oleh Kejagung RI.

"Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya tapi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh setelah melalui tahapan ekspose (di kejaksaan agung pada tanggal 29 April 2021 ) dengan kesimpulan ekspose bahwa kasus tersebut di hentikan. Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan, tidak di temukan kerugian negara,"sebut Kasi Penkum Munawal Hadi.

Sebelumnya, Munawal mengatakan penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu tersangka dalam perkara itu, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang. Dengan dihentikan kasus ini maka statusnya pun dihapus. 

Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 36 miliar yang sudah disita oleh penyidik dari PT Perinus sudah dikembalikan ke tempat uang itu diambil yaitu PT Perinus yang kini menjadi Perum Perindo.

"Untuk barang bukti seperti keramba dan kapal,sudah dipindahkan ke Lampung untuk digunakan oleh nelayan di sana. Pertimbangannya karena keramba tersebut tidak bisa dipakai laut Sabang karena perairannya  sangat deras,"ungkapnya. (*)