YLBH - AKA Nagan Raya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan DD Oleh Oknum Aparat Penegak Hukum

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

YLBH - AKA Nagan Raya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan DD Oleh Oknum Aparat Penegak Hukum

IsMed
11/15/2022


Peunawa.com | Nagan Raya - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H, M.Kn. menindaklajuti atas Perintah Presiden Republik Indonesia terhadap Penyalahgunaan dana desa, hal ini menjadi  tanggung jawab bersama untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lembaga terkait.

Dustur menyampaikan dugaan tindak pidana penyalagunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat penegak hukum, mirisnya lagi hal ini didukung penuh oleh pihak pemerintah kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat , Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Nagan Raya. 


Pengunaan dana desa pada prinsipnya setiap desa atau Gampong seluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 jo Paraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Teknis dan fasilitas Pengunaan dana desa, alokasi dana Gampong Dan bagi hasil pajak dan Restribusi Daerah kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2022.

Dustur menyampaikan Besaran dana yang dipungut yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak hukum (APH) untuk kegiatan sosialiasi pembayaran dilakukan dua tahap sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) setiap Gampong. Dan kemudian pada kegiatan Pelatihan Hidroponik yang diselenggarakan di sabang dipungut biaya sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap Gampong.

Padahal sangat jelas jika kita merujuk Pada peraturan Bupati Nagan Raya jumlah kegiatan maupun pelatihan itu hanya dapat dianggarkan tidak boleh lebih dari nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kegiatan tersebut pada Halaman 34 peraturan bupati Nagan Raya  Kebutuhan kegiatan, pelatihan, pendidikan, seminar/musyawarah sosialisasi dan lokakarya besaran bayaran yang dapat dilakukan Pemateri Pejabat Eselon II /Kajari/ Kapolres/ Dandim hanya dapat dibayar per satu orang maupun jabatan Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)

Maka atas dasar aturan tersebut jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menimbulkan kerugian sangat besar dan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan peraturan sudah ditetapkan.

Dustur menyampaikan maka yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ini yaitu Kepala desa selaku pelaku turut serta dan korban atas tindakan Aparat penegak Hukum tersebut. Mirisnya lagi ditambah kegiatan sosialiasi tersebut pembayaran pajak harus ditanggung oleh kepala desa karena dugaan Aparat penegak hukum tersebut harus menerima uang bersih sebesar 6.000.000,- ini kan miris keuchik maupun kepala desa harus dikorbankan dan sekaligus menjadi pelaku atas tindakan APH.

Sedangkan pada kegiatan pelatihan Hidroponik yang diadakan di kota sabang tersebut juga sangat bertentangan dengan peraturan karena kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mekanisme swakelola.

Dustur mengatakan, "Patut kita duga selama ini persoalan hukum yang ada dinagan raya tidak berjalan sebagai mana mestinya karna diduga ada tukar guling perbuatan atau penyimpangan aturan yang berlaku maka harapan hukum lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption)."

" Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum." tambah. Dustur

YLBH AKA Nagan Raya melihat kondisi Kabupaten Nagan Raya Dugaan tindak Pidana korupsi dikabupaten berjulukan Kabupaten Rameune sedang dalam KONDISI DARURAT KORUPSI. Maka perlu penanganan serius atas perbuatan tersebut,  oleh lembaga yang punya komitmen memberatas Korupsi.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya sangat menaruh harapan besar dan juga menantang Pj Bupati Nagan Raya untuk menindak lanjuti persolan ini, bahkan Yayasan mareka siap untuk memberikan data jika diperlukan

"Karena yang selama ini kita lakukan advokasi sangat terukur dan tetap menggedepankan Asas Praduga tak bersalah. kita siap buka-bukaan persoalan Korupsi yang ada di Nagan Raya dan kita siap dengan Bukti yang kami peroleh dari tim intelijen kita.". ucap Dustur

Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur juga menyampaikan apabila Pj Bupati Nagan Raya menggangap persolan ini persolan sepele, maka yang dipertaruhkan adalah  keuchik seluruh Nagan Raya, bahkan mereka akan menjadi korban sekaligus Pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. 

YLBH AKA Nagan Raya akan mempersiapkan  personil untuk membela kepentingan Hukum apabila hal itu akan terjadi maka yayasan ini akan menjadi garda didepan membela keuchik di Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya berharap, "supaya laporan yang sudah dilayangkan oleh pihaknya dalam hal penyidikan, dan penegakan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa," tutupnya


Editor : Ismadinur
Sumber : Release