TA Khalid Terima Audiensi Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kemenkeu RI

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

TA Khalid Terima Audiensi Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kemenkeu RI

12/06/2022

Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. TA. Khalid, MM Fraksi Gerindra menerima audiensi Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kementerian Keuangan RI di ruang kerjanya Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Senin, (05/12/2022).

Dalam audiensi tersebut membahas terkait permintaan perubahan Peraturan Menteri Pertanian No 40/Permentan/SR.230 2015 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian sesuai dengan surat Gubernur Aceh No : 520/19424 tertanggal 17/11/2022 perihal usulan perubahan Permentan dalam rangka pelaksanaan program asuransi pertanian syariah di Provinsi Aceh.

Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kementerian Keuangan RI terdiri Dr. Rahmat Fadhil, S.TP., M.Sc Dosen Fakultas Pertanian (USK) selaku Ketua Tim, T. Saiful Bahri, S.P.,M.P, Dosen Fakultas Pertanian (USK), Hafizh Maulana, SP.,S.Hi, ME, Dosen FEBI (UIN Ar Raniry), Dr. Juli Firmansyah, S.Pd., M.Pd Dosen FKIP (USM) dan Ariwansyah Sulaiman, ST Koordinator Tata Usaha LPPM (USK).

Anggota tim peneliti yang juga Ketua Perhimpuan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) wilayah Aceh, Dr T Saiful Bahri menyebut dukungan dari anggota DPR RI asal Aceh sangat dibutuhkan untuk mempercepat perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 40/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

Atas Desakan dari TA Khalid dan surat Pj Gubernur Aceh Kementerian Pertanian RI merespon positif usulan ini dengan telah menyiapkan draft perubahan Peraturan Menteri Pertanian No.40/2015 yang dalam draft tersebut telah dimasukkan fasilitasi asurasi pertanian Syariah pada beberapa pasal.

"Kami menaruh harapan besar kepada Pak TA Khalid agar dapat mendorong Kementan RI untuk segera menerbitkan Perubahan Permentan 40/2015 tentang asuransi pertanian, dan kami yakin beliau akan mendorong hal tersebut sebagaimana yang sebelumnya beliau lakukan", sebut T. Saiful.

Ketika ditanya kekurangan dan kelebihan jika tidak direvisi atau direvisi Permentan No. 40/2015, T. Saiful Bahri mengatakan Kalau tidak direvisi maka masyarakat tani aceh kemungkinan besar tidak akan mendapatkan asuransi untuk tanaman padi atau ternak sapi, dikarenakan belum diadopsinya asuransi pertanian syariah dalam permentan tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa aceh dengan qanun LKS telah mengatur lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang didalamnya termasuk asuransi harus berbasis syariah.

Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Aceh Ir. H. TA Khalid MM mengapresiasi langkah serius pemerintah Aceh dalam mempercepat terlaksananya program asuransi pertanian syariah, TA Khalid menilai saat ini setelah berlakunya Qanun No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, asuransi mitigasi resiko petani dan peternak melalui PT. Jasindo Sumatera Utara, sehingga terkesan Qanun No 11/2018 tidak efektif yang dapat menyebabkan maindset masyarakat negatif terhadap Syariat Islam.

Disisi lain TA Khalid berjanji akan terus melakukan advokasi-advokasi di Komisi IV DPR RI terkait permintaan revisi beberapa pasal Permentan No 30/2015 agar asuransi pertanian syariah dapat terlaksana di Aceh.(***)