PAPDESI Aceh Tegaskan Revisi Pasal 39 UU Desa Berdasarkan Kajian Matang

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

PAPDESI Aceh Tegaskan Revisi Pasal 39 UU Desa Berdasarkan Kajian Matang

Aduen Alja
1/25/2023

Musthafa Qasim Ketua PAPDESI Aceh Tegaskan
Revisi Pasal 39 UU Desa Berdasarkan Kajian Matang


Peunawa.com
Banda Aceh – Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Aceh menegaskan bahwa revisi pasal 39 pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengenai masa jabatan kepala desa (Keuchik) sudah menjadi tuntutan final yang berdasarkan proses kajian yang lama serta matang. Demikian disampaikan oleh ketua DPD Papdesi Aceh, Musthafa Qasim pada media.

Musthafa Qasim menambahkan, saat dibukanya peluang revisi UU Desa, para anggota komite I DPD RI sudah menampung aspirasi para kades terkait masa jabatan kepala desa.

Oleh karena itu, aksi damai yang dilakukan oleh kepala desa pada tanggal 17 januari lalu dan juga hari ini di depan DPR RI bukanlah aksi sesaat dan dadakan.

“ini merupakan sebuah upaya dan ada proses panjang serta kajian matang yang telah dilewati oleh para stekholder dan pemangku kepentingan di desa se Indonesia”, Tegas Musthafa.

Bagi Papdesi, poin penting revisi pasal 39 UU Desa mengingat kearifan lokal masa jabatan kepala desa adalah jabatan adat yang tidak harus disamakan dengan jabatan supra desa salah satunya adalah masa jabatan kepala desa.

Selain itu, mengingat suhu pendek demokrasi desa yang berpotensi menciptakan perpecahan antar perbedaan sikap pilihan serta mengingat jangka waktu kepala desa guna memaksimalkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa, Demikian Musthafa Qasim. (**)