Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BPRS, Kejari Bireuen Kembali Periksa Saksi

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BPRS, Kejari Bireuen Kembali Periksa Saksi

3/28/2023



peunawa.com | Bireuen - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TiPidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Saksi yang merupakan mantan sekretaris TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten ) Bireuen tahun anggaran 2019 kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan diruang Tipidsus Kejari Bireuen, Selasa (28/03/2023).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menyebutkan pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,"tutur Munawal Hadi.(*)