Wakili Kakankemenag, Kepala KUA Lhoksukon Pimpin Do'a Rapat Paripurna ke-3 DPRK Aceh Utara Tahun 2023

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Wakili Kakankemenag, Kepala KUA Lhoksukon Pimpin Do'a Rapat Paripurna ke-3 DPRK Aceh Utara Tahun 2023

4/16/2023

Lhoksukon - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, yang diwakili oleh Kepala KUA Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA membaca do'a pada acara Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2023, Jum'at malam (14/04/2023). 

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022 tersebut, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. 

Hadir pada acara itu Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para Kepala SKPK, para Camat, dan Kabag, serta Pimpinan BUMD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam panjatan do'anya, Kepala KUA Lhoksukon yang akrab disapa Ust. Shaifuddin mendoakan agar Aceh Utara menjadi lebih baik kedepannya. 

"Ya Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, limpahkanlah kasih sayangMu kepada kami, seluruh pemangku jabatan di negeri ini di Kabupaten Aceh Utara, baik Legislatif, Eksekutif dan seluruh pimpinan lembaga dengan jabatan yang merupakan amanah agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik," pintanya. 

Sementara itu, terkait tanggapan dari Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati, Sekda Dr A Murtala, MSi, mengatakan rapat paripurna istimewa pada hari ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara untuk menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2022. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRK harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya, meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. 

Hasil pembahasan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan. 

”Oleh karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah melakukan check dan balance terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022,” kata Murtala. (Murhaban)