Kejari Bireuen Kembali Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Kembali Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

5/06/2023



peunawa.com | Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penadahan berdasarkan keadilan restorative, Jum'at (5/5/2023) di ruang Restorative Justice Kejaksaan setempat.

Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative tersebut atas nama J Bin Alm. Ib dan SB Bin MA sebagai tersangka dan MK Bin I sebagai Korban oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,SH.,MH serta Jaksa Fasilitator.

Kajari Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menerangkan tersangka telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

"Bahwa Penuntut Umum selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan selanjutnya menandatangani kesepakatan perdamaian.

Adapun kronologis kejadian penadahan terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB tersangka J datang kerumah tersangka SB di Desa Cot Geulumpang Tunong Kecamatan Jeunieb menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam list merah.

J bertemu di SB dirumahnya dimana saat itu SB sedang terbaring karena sakit struk, kemudian J kepada SB mengatakan sangat membutuhkan uang dan meminjam uang/berhutang kepada SB sebesar Rp.2.700.000,- yang dijanjikan akan dikembalikan pada hadi ke 7 bulan Puasa dengan jaminan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam list merah kepada SB.

Kemudian tersangka SB mengatakan yang ada hanya Rp.2.000.000,- dan tersangka J menerimanya, SB menyuruh istrinya untuk mengambil uang dan uang tersebut SB serahkan kepada J dan pada saat itu tidak ada kwitansi yang tersangka SB dan J buat karena saling percaya.

Lalu tersangka SB bertanya siapa pemilik sepeda motor tersebut karena tersangka SB tidak mau nanti ada masalah pada saat anak tersangka SB mengendarainya dan J mengatakan punya dirinya dan tidak akan terjadi masalah.

Lalu terdakwa mengatakan pada saksi J agar mengembalikan uang tersangka SB tepat waktu karena SB membutuhkan biaya untuk pengobatan penyakit stroke yang ia alami, tersangka J kembali berjanji pada SB akan mengembalikan uang tersangka dihari ke 7 bulan puasa dan selanjutnya anak tersangka SB mengantarkan tersangka J pulang.

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.30 Wib pihak kepolisian datang kerumah tersangka SB dan menanyakan keberadaan sepeda motor yang dijadikan jaminan hutang oleh tersangka J, lalu tersangka SB mengatakan ada pada dirinya, lalu pihak kepolisian memperlihatkan foto tersangka J yang sedang berada dikantor polisi serta menerangkan kepada SB sepeda motor yang diserahkan J merupakan hasil curian.

Tersangka SB pun terkejut dan baru tahu kalau sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dan kemudian tersangka SB langsung menyerahkan sepeda motor kepada Pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan tersangka SB dan J, mengakibatkan saksi MK (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.33.000.000,-.

Diketahui selama tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Bireuen sudah berhasil menghentikan 9 perkara tindak pidana melalui Program Restorative Justice. (Rel)