Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Money Politik di Kejari Bireuen

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Money Politik di Kejari Bireuen

12/19/2024


Peunawa.com |Bireuen -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen atas nama Tersangka S.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Kamis (19/12/2024) dalam keterangan tertulisnya.

Dari tersangka S Jaksa menerima barang bukti berupa 6 Lembar pecahan uang Rp. 50.000,- dan 1 Buah Flashdisk Merk Sandisk 16 Gb warna merah hitam yang didalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen tersangka S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan saudari SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada saudari SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.

Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah saudari TA lalu di halaman rumah saudari TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada saudari. TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2 B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu ini kepada PN Bireuen mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap 2 hanya 5 (lima) hari. (Ril)