HRD Ajak Semua Pihak Bersatu

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

HRD Ajak Semua Pihak Bersatu

5/30/2025

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) mengajak semua pihak untuk bersatu dalam upaya mengembalikan kembali empat pulau ke Aceh yang kini diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara. Hal itu dikatakan HRD kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Dikatakan HRD, peralihan empat pulau di Aceh (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek) yang masuk wilayah Aceh Singkil ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah), yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, sangat merugikan Aceh.


HRD mempertanyakan langkah dan jalur hukum yang akan ditempuh untuk membatalkan Surat Keputusan Mendagri tersebut. Apakah di-PTUN-kan? Namun sebelum itu lebih baik kita membuka jalur komunikasi dan meminta petunjuk ke Presiden, supaya keinginan masyarakat Aceh bisa terwujud. 

“Karena ini diduga ada kepentingan pihak-pihak terkait dari luar Aceh, karena diduga ada sesuatu di empat pulau tersebut, masalah ini juga sudah lama muncul, tapi baru sekarang dikeluarkan surat Keputusan Mendagri tersebut,” sebut HRD.
Diterangkannya, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung lama jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Di tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi keempat pulau tersebut. Dalam verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung. Proses ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 

Di Pulau Panjang misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015. 


Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dalam forum tersebut mayoritas peserta rapat menyatakan bahwa keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Aceh. 
Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Dalam kesempatan tersebut HRD juga mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk segera menjumpai dan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto, apalagi yang kita tahu Mualem sangat dekat dengan Prabowo. Dirinya yakin Presiden akan menyahuti permintaan masyarakat Aceh untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Tanah Rencong.
“Kita semua jangan saling menyalahkan, tapi mari sama-sama kita mencari solusinya dan sama-sama berjuang serta sama-sama membantu Pemerintah Aceh yang dipimpin Mualem-Dek Fadh (Fadhlullah) dalam menyelesaikan masalah ini,” ajak HRD.

Disebutkan Politisi PKB ini, dengan adanya kedekatan Mualem dengan Prabowo pasti akan ada titik temu dan jalan keluarnya, dan masyarakat Aceh yakin empat pulau itu akan kembali ke Aceh. 

Bagi pihak yang tahu permasalahan tentang empat pulau itu, mari siapkan dokumen untuk menemui dan mendampingi Gubernur Aceh, serta sampaikan saran dan masukan yang mencerahkan serta menyejukan. “Jangan salahkan Mualem-Dek Fahd yang baru menjabat seumur jagung, tapi mari sama-sama kita mencari solusinya,” ujarnya. 

Ditambahkan HRD, jangan gara-gara masalah empat pulau ini jadi masalah baru di Aceh, kita ingin Aceh damai selamanya. Apalagi batas wilayah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Pemerintah Aceh, para tokoh dan masyarakat Aceh baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh, serta semua pihak, mari bersatu menyelamatkan empat pulau tersebut,” demikian HRD.(*)