DPP Muda Laksanakan diskusi publik, Terkait polemik pilkada 2022 Atau 2024

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

DPP Muda Laksanakan diskusi publik, Terkait polemik pilkada 2022 Atau 2024

3/01/2021

Peunawa.com l Banda Aceh – Kawal perkembangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, DPP Muda laksanakan diskusi publik dengan mengangkat tema “Peran Rezim Pemerintahan Aceh di Pilkada Aceh 2022: Diam-Diam Gubernur Aceh?” bertempat di Lhee Sagoe Kupi, Lamdingin, Kota Banda Aceh, Kamis (25/2/2021).

Dalam diskusi yang berjalan dengan sangat alot dari siang hingga sore hari itu menghadirkan narasumber seperti Dr. Taufiq Andurrahim selaku Pengamat Politik, Ridwan Hadi, S.H. sebagai mantan Ketua KIP Aceh, juga dari Muda Seudang diwakilkan oleh M. Ridwansyah, M.H sebagai Ketua Departemen Advokasi, Politik dan Hukum. 

Sementera itu, kedua pemateri lainnya seperti Dr. M. Jafar, S.H. M.Hum selaku Asisten I Pemerintah Aceh, Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Ir. Azhar Abdurrahman selaku Anggota Komisi I DPR Aceh absen dari acara tersebut yang sebelumnya dikonfirmasi panitia bersedia hadir, namun kemudian seperti Azhar Abdurrahman berhalangan hadir di karenakan sedang memproses penyelesaian kasus pembebasan pemuda perakit senjata di Polres Aceh Jaya dan M. Jafar sendiri setelah dikonfirmasi lanjutan oleh pihak panitia juga berhalangan hadir.

Para pemateri memberikan pandangan lugas bahwa tidak ada hambatan regulasi atau lainnya dalam pelaksanaan Pilkada, tetapi menekankan bahwa harusnya ada upaya ekstra dari pemangku kebijakan untuk bersinergi dalam memperjuangkan hak poltik rakyat Aceh.

Dalam diskusi itu Ketua Umum DPP Muda Seudang Agam Muhajir menyampaikan bahwa kehadiran Muda Seudang untuk mendukung penuh pelaksanaan pilkada Aceh 2022.

“ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kami berharap Pemerintah Indonesia tidak menghalang-halangi pelaksanaan pilkada Aceh,” cetus Agam.

Kemudian Muhammad Ridwansyah, M.H., selaku Kepala Departemen Advokasi, Politik dan Hukum DPP Muda Seudang menjelaskan kekhususan Aceh di bidang pemilu. Dalam uraiannya, Ridwansyah mengatakan bahwa pada dasarnya pemilukada adalah hak konstisional rakyat Aceh, hal ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” makna dipilih secara demokratis sudah dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pilkada itu adalah rezim pemerintah daerah. 

“Artinya pilkada Aceh 2022 juga bagian dari rezim Pemerintah Aceh, maka tidak ada alasan lagi untuk menolak pilkada Aceh 2022,” jelas Ridwansyah

Kemudian, narasumber Ridwan Hadi. S.H., selaku Ketua KIP Aceh 2013-2018 menjelaskan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus fokus pada anggaran, dalam hal ini KIP Aceh belum sama sekali membuat rekening penampung hibah karena sampai saat ini KIP Aceh belum serius menyusun perjanjian hibah daerah, artinya ketika anggaran tidak disikapi dengan benar maka ke depan sama sekali pilkada Aceh 2022 akan tidak terlaksana sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh No: 01/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau  Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Bahkan kemungkinan kebijakan akan dibatalkan oleh KPU RI, kita harus jemput bola mengenai pelaksanaan pilkada Aceh 2022 ini. 

Kemudian, sesi terakhir penyampaian meteri oleh Dr. Taufiq Abdurrahim selaku Pengamat Politik dan Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh. Ia menjelaskan secara UU kita sudah sah untuk menjalankan pilkada di 2022, jangan mengklaim UUPA itu milik segelintir masyarakat Aceh, UUPA Itu milik semua masyarakat aceh hak kolektif rakyat aceh, bukan milik Partai Lokal Aceh, Partai Lokal lahir setelah adanya UUPA. 

“Hak politik rakyat Aceh itu harus di perjuangkan, saya berbicara ini secara akademis, bukan karna orang partai atau sebagainya, karena saya orang Aceh, saya juga punya hak terhadap UUPA. Selama ini selalu di katakan UUPA itu berbenturan dengan UUD Tahun 1945, sebetulnya itu di bentur bentur kan,” tandas Taufiq

“Nyoe si urat teuk UUPA, berhasil tidak Pemerintahan Aceh melaksanakan pilkada 2022, saya lihat Pemerintah Aceh ini seperti tidak ada, rakyat saja hidup atas dasar sendiri, apakah kita yakin pilkada 2022 akan terlaksana? Mari kita mengawal dan memberi dukungan agar terlaksananya pilkada di 2022. Dan juga semestinya KIP Aceh harus berkoordinasi dengan KIP kabupaten/kota agar tidak tumpang tindih anggaran,” sambungnya.(*)