Jaksa Tuntut Mati 3 Terdakwa Penyelundup Sabu-Sabu

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Tuntut Mati 3 Terdakwa Penyelundup Sabu-Sabu

10/27/2021



Peunawa.com | IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Rabu (27/10/2021) membacakan tuntutan terhadap  perkara Tindak Pidana Narkotika 3 terdakwa atas nama US,RU dan MH dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 26 kg (dua puluh enam kilogram).
 
Melansir dari laman facebook Kejaksaan Tinggi Aceh, Para Terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Agar Majelis Hakim PN Idi yang menyidangkan perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  
2. Menjatuhkan Hukuman Mati kepada masing masing terdakwa 
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP Nokia GSM Warna Hitam dengan nomor Simcard 082274762271;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu abu dengan nomor Simcard 0812 71325424.
- 1(satu) buah HP merk Nokia 105 warna hitam 082217588647 dan 082274762269
- 1(satu) buah HP merk Samsung Galaxi A71 warna silfer dengan nomor Simcard 082164832763
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 105  Warna Hitam  dengan nomor kartu 082274762270 dan 085373864546
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 105  Warna Hitam  dengan nomor kartu 085362962246 dan 083180173625
- 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna Hitam  dengan nomor kartu 085373864705
Dirampas untuk dimusnahkan 
- 1(satu) buah kendaraan merk Fortuner warna putih dengan Nopol: BL 1598 JR beserta STNK;
- 1(satu) buah kendaraan merk Ford  Ranger Double Cabin warna hitam dengan No.Pol: BM 8330 TM berikut STNK;
- 1(buah) BPKB kendaraan merk Ford  Ranger Double Cabin warna hitam dengan No.Pol: BM 8330 TM
Dirampas untuk Negara

- 1(satu) buah KTP an. Rajali Usman NIK 1111132611800005
- 1(satu) buah KTP an. Usman Sulaiman   NIK : 18711016006800009
- 1(satu) buah KTP  an. Mahmuddin Hasan Bin Juhari   NIK :1108230107800002.
Dikembalikan kepada pemilik yang sah
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para Terdakwa.(*)