Anwar Idris Beri Bimtek Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara

Adsense

 

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Anwar Idris Beri Bimtek Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara

12/02/2022



Peunawa.com | Banda Aceh - Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se Provinsi Aceh dibuka Anggota DPR RI Komisi VII Drs.H.Anwar Idris di Banda Aceh,Jum'at (2/12/2022).

Anwar Idris dalam paparannya menjelaskan bahwa UU Nomor 3 2020 yang disahkan DPR diharapkan memberikan efek mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas demi kemandirian energi bangsa dan usaha pertambangan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Aceh.

"UU Minerba lebih memberikan keleluasaan sektor pertambangan ditanah air dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat,"tutur anggota DPR RI Dapil II Aceh tersebut.

Ia juga menegaskan dalam UU Minerba yang dilahirkan oleh anggota DPR RI, bahwa Pasal 173 A UU Minerba bermakna bahwa daerah khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri dalam pengelolaan sumber daya alam di UUPA Aceh mengelola sumber daya alamnya secara khusus dan penuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengelolaan migas dan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, terkait norma dan standar prosedur perizinan mengikuti norma UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Yang terpenting adalah bagaimana Izin Pertambangan Minerba di Aceh dapat dilakukan secara profesional, akuntabilitas dan berbanding lurus dengan manfaatnya peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat Aceh,"tutup Anwar Idris, politisi PPP.

Bimbingan Teknis dihadiri Asisiten II Gubernur Aceh Ir.Mawardi, Plh Dirjen Minerba M.Idris F Sihitie, Direktur Pengusahaan Batubara Dr.Lana Saria dan Kepala BKPM Raharjo Siswohartono.(*)