Pj Bupati Aceh Utara Mulai Salurkan Bantuan Beras BP-CBP Tahun 2024

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pj Bupati Aceh Utara Mulai Salurkan Bantuan Beras BP-CBP Tahun 2024

1/31/2024


Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, mulai menyalurkan bantuan beras bersumber dari bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahun 2024. 

Penyaluran secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berlangsung di halaman Kantor Pos Lhoksukon, Selasa, 30 Januari 2024.

Penyerahan bantuan beras sebanyak 750 ton tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara Iskandar, SSTP, MSP, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Erwandi, SP, MSi, Kepala Perum Bulog Subdivre Lhokseumawe Muhammad Ikbal, Kepala Kantor Pos Lhoksukon, dan para pejabat Muspika Lhoksukon.

Beras bantuan tersebut merupakan program Bantuan Pangan tahap I tahun 2024 Kabupaten Aceh Utara yang diperuntukkan untuk 75.001 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar mengatakan bantuan beras ini merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui program bantuan cadangan pangan yang dibagikan kepada masyarakat yang berhak sesuai data yang ada di Kementerian. 

Bantuan itu tidak untuk semua, tetapi hanya untuk masyarakat yang sudah terdata oleh Pemerintah, khususnya yang terdata pada Pemerintah Pusat. Besarannya, per bulan 10 kilogram beras per KK diberikan selama enam bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2024.

Kata Mahyuzar, bantuan itu untuk membantu masyarakat yang saat ini cukup kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama dengan naiknya harga beras. 

Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengendalikan angka inflasi. Naiknya harga bahan kebutuhan pokok cukup signifikan berpengaruh terhadap indeks inflasi, sehingga pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikannya. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan pangan.

“Pemerintah tidak pernah tutup mata dengan kondisi kesulitan yang dihadapi masyarakat saat ini. Apalagi saat ini sudah mendekati bulan Ramadhan. Pemerintah juga berharap, meskipun bantuan tidak cukup untuk satu bulan tetapi setidaknya bisa membantu kebutuhan pokok masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara Iskandar, SSTP, MSP, mengatakan Bantuan Pangan – Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) disalurkan oleh Badan Pangan Nasional melalui Kantor Pos setempat. 

Untuk wilayah Aceh Utara yang tersebar di 27 kecamatan mendapat alokasi bantuan BP-CBP tahun 2024 sebanyak 750 ton beras, yang disalurkan melalui Kantor Pos terdekat mulai 27 Januari hingga 6 Februari 2024 mendatang.

Disebutkan, bantuan pangan CBP itu merupakan program nasional yang diamanatkan oleh Presiden kepada Badan Pangan Nasional. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menindaklanjuti dengan menyurati Perum Bulog dalam hal Perpanjangan Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah.

Bantuan beras ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 10 kilogram setiap keluarga untuk jangka waktu enam bulan. 

Secara nasional jumlah penerima bantuan beras ini berjumlah 22.004.077 KPM yang terdata dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Data penerima bantuan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan sumber data Pensasaran Pencepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sesuai dengan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Penyaluran CPP Untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024. 

"Data KPM ini adalah By Name By Addres (BNBA) diserahkan langsung kepada PT.Pos Indonesia selaku pihak penyalur, selanjutnya PT. Pos mencetak Undangan Pengambilan Bantuan untuk diserahkan kepada pihak Kecamatan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) guna diserahkan kepada Geuchik Gampong/Keluarga Penerima Bantuan,” jelas Iskandar.

Untuk wilayah Aceh Utara, lanjut Iskandar, pelaksanaan penyaluran BP-CPP Tahap I bulan Januari 2024 dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 6 Februari 2024, bertempat di Kantor Pos Pembantu atau di tempat Komunitas Kecamatan setempat mulai pukul 08.00 WIB. Proses penyalurannya turut difasilitasi oleh petugas dari Dinas Sosial PPPA dan petugas di kecamatan masing-masing. []